Anggota Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil KontraS Alex Argo Hernowo menilai tindakan Polda DIY terlalu berlebihan, mengingat Florence sudah mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka melalui akun pribadi media sosialnya.
"Kasus Florence ini menambah deretan praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) oleh aparat penegak hukum," ujar Alex di kantor KontraS Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).
"Seharusnya, kepolisian mengedepankan upaya damai antara pelapor dengan Florence Sihombing," lanjut Alex. Dia mengatakan, selain menebar rasa takut di kalangan masyarakat, tindakan Polda DIY ini berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
"Tindakan kepolisian tidak seharusnya melakukan penahanan. Polda DIY harus melihat dan menguji Florence layak ditahan atau tidak," tegasnya. Diketahui, Florence resmi ditahan Polda DIY pada Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB, setelah dia datang memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 10.40 WIB.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Kokot Indarto mengatakan, penahanan ini dilakukan karena Florence dinilai tidak kooperatif serta ada kekhawatiran dia melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
"Dalam hal ini terlapor menolak untuk tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan ini sudah ada saksi dari korban atau publik" ujar Kokot. Penahanan tersebut, lanjut dia, adalah rangkaian setelah tak ada kesepakatan damai antara pelapor yang adalah beberapa komunitas di Yogyakarta dengan pihak Florence. "Maka, perkara ini akan tetap dilanjutkan atau disidik."
(Wahyu Aji/Agung Budi Santoso)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.