Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Menhuk dan HAM Segera Berakhir, Pansel KPK Diragukan Bisa Jalan

Kompas.com - 28/08/2014, 13:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meragukan bahwa panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyelesaikan tugasnya tepat waktu. Pasalnya, masa jabatan Ketua Pansel Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM akan segera berakhir.

"Ada yang berpendapat karena jabatan Menhuk dan HAM akan segera berakhir jadi tidak mungkin melakukan fit and proper test sampai Oktober ini," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam rapat kerja dengan Menhuk dan HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Bambang juga menyinggung sepinya peminat yang mendaftar ke pansel. Padahal, waktu pendaftaran berakhir pada 3 September mendatang. Apabila tak bisa selesai pada pemerintahan kali ini, maka Bambang melihat hal tersebut akan menjadi beban bagi pemerintahan baru.

"Kalau pemerintahan depan tidak berubah, ketua panselnya sih tidak masalah. Akan tetapi, kalau diganti, kan jadi kesulitan," kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, meminta agar Amir menjelaskan hasil pertemuannya dengan KPK. Menurut dia, Kemenhuk dan HAM perlu bersikap atas keinginan KPK terkait seleksi calon pimpinan KPK.

Menjawab keraguan dari anggota Dewan ini, Amir mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah perwakilan pemerintah.

"Saya ini hanyalah perwakilan pemerintah sehingga anggota pansel bisa melanjutkan tugas, ada atau tidak ada saya," kata dia.

Amir menjelaskan, memang ada perbedaan persepsi antara pansel dan KPK. KPK sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar  seleksi tidak perlu dilakukan untuk mengganti Busyro Muqoddas yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember 2014. Menurut KPK, seleksi sebaiknya dilakukan pada tahun depan untuk mengisi posisi lima pimpinan.

"Namun, kalau tidak diganti, maka akan menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Di dalam Pasal 21 disebutkan bahwa jumlah komisioner KPK adalah lima orang," ucap Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com