Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Kesaksian Mantan Anak Buah Nazaruddin

Kompas.com - 21/08/2014, 16:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Haswandi, mempertanyakan kejujuran mantan anak buah eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang bernama Heri Sunandar dan Aan Ikhyaudin.

Kedua bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Kamis (28/8/2014). Hakim memperingatkan keduanya agar tidak menyampaikan kesaksian atas dasar pesanan pihak tertentu.

"Saudara sudah disumpah walaupun Anda itu anak buah Nazar. Betul-betul terangkan yang benar. Jangan keterangan saudara (adalah) titipan Nazar, atau jangan titipan orang-orang partai politik, karena pengadilan tidak boleh berpolitik, tapi harus tahu dengan politik," kata hakim Haswandi.

Peringatan ini disampaikan setelah sopir Grup Permai itu mengaku pernah diminta mengantarkan uang 1 juta dollar AS untuk Anas. Kepada majelis hakim, Heri mengatakan bahwa uang itu diantarkan awal 2010. Dia juga menyebutkan bahwa uang tersebut diantarkan setelah Anas terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010 di Bandung.

Padahal, Kongres di Bandung berlangsung pada Mei 2010, bukan awal 2010. Hakim juga memperingatkan Heri untuk jujur karena kesaksiannya mengenai uang 1 juta dollar AS itu berbeda dengan keterangannya mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.

Dalam persidangan sebelumnya, Yulianis menyebutkan bahwa uang 1 juta dollar AS itu dikeluarkan Grup Permai untuk Ketua DPR Marzuki Alie. Uang itu diantarkan kepada Marzuki sekitar Januari 2011, setelah Kongres Partai Demokrat.

"Mana yang benar? Apakah itu sebetulnya uang terdakwa (Anas)? Karena disebutkan Pak Marzuki juga, atau beda? 1 juta untuk Marzuki beda, yang terdakwa beda? Artinya jangan diplintir," ujar hakim Haswandi.

Heri lalu menjawab bahwa dia tidak pernah diperintahkan untuk menyerahkan uang kepada Marzuki. "Saya diperintahkan Bu Yulianis untuk ke Duren Sawit," Heri.

Dia juga mengatakan bahwa pemberian uang itu juga diketahui saksi lainnya, yakni sopir Anas yang bernama Yadi, serta ajudan Nazaruddin yang bernama Iwan. Teguran yang sama disampaikan Haswandi kepada Aan.

Dalam persidangan, Aan menyampaikan bahwa Anas adalah atasan Nazaruddin. Dia juga menyebut Anas berkantor di Anugerah Nusantara. "Tidak ada yang titip keterangan ke Saudara untuk mengorbankan terdakwa?" tanya hakim kepada Aan.

Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut Jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com