"Pembubaran pun tak cukup. Jika dibubarkan, orangnya bisa bikin lagi. Pembubaran enggak cukup. Orang-orang yang membuat quick count palsu ini harus dihukum," ujar Hamdi Muluk di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Hamdi mengatakan, Persepi sudah terlebih dahulu melakukan investigasi ilmiah dengan melakukan audit terhadap lembaga-lembaga survei. Hasil investigasi ilmiah tersebut dapat digunakan polisi untuk mengambil langkah ke depan.
Saat audit, ada dua lembaga survei yang tidak bersedia hadir. Menurut Hamdi, hal ini bisa diselidiki polisi.
"Ada lembaga yang tak mau datang. Nah, ini harus dikejar lagi. Apa yang kamu sembunyikan?" ujarnya.
Hamdi berharap penyidik dapat berlaku objektif dalam kasus ini. Dirinya tidak ingin proses ilmiah seperti quick count ini nantinya terus dimanfaatkan oleh kepentingan politik. Masyarakat harus memiliki keyakinan bahwa proses hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dapat dipercaya.
Dengan demikian, dirinya tidak ingin ada lembaga survei yang tidak profesional melakukan quick count ini. Hal itu, menurutnya, sudah masuk ke ranah pidana dan polisi harus tegas.
"Ke depannya, kita tidak ingin ada lembaga yang tidak profesional dan tidak berintegritas melakukan tugas penting ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.