Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wakil Rektor UI Didakwa Korupsi Bersama-sama Gumilar Somantri

Kompas.com - 06/08/2014, 15:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek Instalasi Infrastruktur Teknologi Informasi Gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011 di Kampus UI, Depok, Jawa Barat. Tafsir didakwa bersama-sama melakukan korupsi tersebut bersama sejumlah pihak, salah satunya mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.

"Bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Gumilar Rusliwa Somantri, Tjahjanto Budisatrio, dan Dedi Abdul Rahmat Saleh," ujar jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan Tafsir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Jaksa menjelaskan, pada Mei 2010, Gumilar selaku Rektor UI memerintahkan Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta menggunakan uang sewa yang didapat UI dari BNI 46 untuk membiayai pekerjaan infrastuktur perpustakaan dan instalasi teknologi informasi (TI) perpustakaan, tanpa melalui proses revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Selain itu, belum mendapat persetujuan dari Majelis Wali Amanat (MWA). Donanta kemudian melaporkan kepada Tafsir perintah Gumilar tersebut. Tafsir pun mengizinkannya.

Selain itu, lanjut jaksa, Tafsir juga memerintah Tjahjanto selaku Direktur PT Makara Mas agar dapat mengerjakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan UI. Tafsir dan Donanta pun menetapkan pagu anggaran pengadaan interior dan instalasi infrastruktur TI Gedung Perpustakaan sebesar Rp 50 miliar tanpa melalui revisi RKAT, tidak mendapat persetujuan dari Majelis Wali Amanat, dan tidak didasarkan analisis kebutuhan perpustakaan.

"Terdakwa memerintahkan Donanta untuk melakukan lelang, tanpa adanya surat keputusan penunjukan atau pengangkatan sebagai panitia pengadaan," kata jaksa.

Tafsir juga disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 13.076.468.264 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com