JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima enam laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Dari enam laporan tersebut, kemungkinan hanya empat kasus yang dapat diteruskan hingga ke persidangan.
"Ada enam laporan. Yang memenuhi syarat mungkin empat kasus," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).
Akan tetapi, dia tidak dapat menyebutkan, penyelenggara pemilu di tingkat di daerah mana saja yang dilaporkan. "Saya tidak terlalu ingat. Ada tingkat kabupaten, ada juga pusat. Ada yang di DKI Jakarta," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Jimly menuturkan, pihaknya berharap dapat segera menyidangkan kasus-kasus tersebut. Namun, kata dia, DKPP belum menentukan kapan sidang perdana akan digelar. Yang pasti, ujar dia, Senin (4/8/2014) mendatang, pihaknya akan kembali menggelar rapat pleno anggota DKPP untuk menentukan jadwal sidang.
Dengan begitu, ujar Jimly, pihaknya dapat memutus semua kasus itu paling lambat bersamaan dengan MK memutus sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu 21 Agustus 2014 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.