Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Ibu untuk Jokowi: Jangan Berubah Le, Tetap Apa Adanya

Kompas.com - 26/07/2014, 15:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Aktivitas pulang kampung Joko Widodo ke Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/7/2014) dimanfaatkan untuk sungkem ke ibunda, Sudjiatmi Notomihardjo.

Ada pesan sang ibu yang disampaikan kepada Jokowi. "Jangan berubah Le, tetap apa adanya. Bekerja yang baik, keras dan amanah," kata Jokowi mengenang saat 'blusukan' di Pasar Notoharjo, Semanggi, Solo, Jawa Tengah, Sabtu siang.

Jokowi mengatakan, kata-kata itu merupakan pesan yang selalu diungkapkan ibunya pada setiap kesempatan. Baik pada saat hari raya Idul Fitri atau momen-momen penting dalam karier politik Jokowi.

Pesan tersebut dimaknai secara mendalam olehnya. Setiap kali Jokowi mengambil kebijakan yang menyangkut orang banyak, pesan sang ibu selalu membayangi. Jokowi mengakui bahwa pesan ibu sangat berpengaruh dalam perjalanan hidupnya.

Selain sungkem dengan ibu, Jokowi juga rindu dengan buah hatinya, yakni anak pertama Gibran Rakabumi dan anak keduanya Kahiyang Ayu.

Anak bungsu Jokowi, Kahesang Pangarep tengah menempuh sekolah di Singapura. "Sudah berapa bulan ndak ketemu. Kangen dong. Tapi ketemu juga ya biasa saja. Kami ini orangnya ndak pernah kagetan kok," Jokowi melanjutkan.

Mantan Wali Kota Solo itu memang tidak merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halamannya. Jokowi akan berada di sana hanya sampai Minggu(27/7/2014) petang. Dia akan kembali ke Jakarta untuk melaksanakan salat Ied di Masjid Istiqlal Jakarta pada hari Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com