Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Pejabat Tolak Parsel Lebaran

Kompas.com - 23/07/2014, 07:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para pejabat atau penyelenggara negara untuk menghindari pemberian maupun penerimaan parsel atau hadiah lainnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penerimaan hadiah seperti parsel tersebut bisa berpotensi tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menghindari baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Abraham melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (22/7/2014).

Sesuai Undang-undang No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pejabat atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangannya. Jika terpaksa menerima, KPK meminta pejabat atau penyelenggara negara itu melaporkan hadiah yang diterimanya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Lembaga antikorupsi itu pun menyarankan agar pejabat yang mendapatkan makanan yang mudah kadaluarsa dalam jumlah wajar untuk menyalurkan makanan tersebut kepada panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.

"Dengan syarat melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata Abraham.

Selain itu, KPK meminta pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Organisasi atau Pemerintahan Daerah dan BUMN atau BUMD untuk menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lain yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com