JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Helmy Faishal mendapat pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada tiga tupoksi yang disampaikan oleh Helmy kepada penyidik KPK.
"Intinya ditanya terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku Menteri PDT," ujar Helmy, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014).
Helmy mengatakan, tupoksi yang pertama adalah mengenai koordinasi kementerian dan lembaga. Kedua tupoksi mengenai perumusan kebijakan. Kemudian yang terakhir mengenai tupoksi upaya Kementerian PDT dalam mengurangi disparitas antar wilayah.
Helmy menambahkan, saat ini tugas utama Kementerian PDT adalah melakukan pengentasan terhadap 183 Kabupaten di Indonesia. Setelah melakukan pertemuan dan kerjasama antara Kementerian PDT, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kata Helmy, sudah ada 70 kabupaten yang sudah berhasil dientaskan.
"Alhamdullilah berdasarkan mitra meeting dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas, sudah 70 Kabupaten yang kita entaskan," ujar Helmy.
Helmy diperiksa KPK selama satu sengah jam. Dia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 12.15 WIB. Selama diperiksa, dia mendapat sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Helmy diperiksa KPK terkait dengan kasus program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Proyek itu sejauh ini belum terealisasi.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka. Yesaya selaku Bupati diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Yesaya sebagai Bupati diduga menerima uang suap, sementara Teddy diduga pihak yang memberikan suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.