Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 09.00 WIB, Sidang Vonis Skandal Bank Century

Kompas.com - 16/07/2014, 07:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi Bank Century, Rabu (16/7/2014). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, berharap kliennya dibebaskan dari jeratan hukum sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Harapannya BM (Budi Mulya) lepas karena yang didakwakan kebijakan BI dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kalau hati nurani senantiasa menyertai majelis hakim, hal itu akan terjadi," kata Luhut melalui pesan singkat, Selasa (15/7/2014) malam.

Menurut Luhut, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan yang diambil pemerintah. "Kami tahu berat karena politisasi kasus ini, tapi ini kan kemerdekaan dan martabat BM. Dia tidak mengambil kebijakan tentang FPJP dan bail out, tapi pemerintah, mengapa dia yang dituntut?" ujar Luhut.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Budi dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK yakin bahwa kasus dugaan korupsi Bank Century mengandung delik pidana dan ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terkait dengan pemberian FPJP, KPK menilai tindakan yang dilakukan Budi secara bersama-sama dengan pihak lain tersebut merupakan tindak pidana. Pemberian FPJP tersebut dianggap memenuhi delik pidana karena diberikan kepada Bank Century meskipun bank itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP.

Selain FPJP, KPK menduga ada tindak pidana yang dilakukan Budi secara bersama-sama terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dugaan itu, kata Bambang, diperkuat dengan fakta persidangan selama ini yang menunjukkan bahwa Budi dan pihak lain di BI telah mengabaikan hasil pemeriksaan on site supervision BI terkait Bank Century.

"Sejak 2005-2008, BI sudah menemukan ada banyak pelanggaran Bank Century, kredit fiktif, LC fiktif, pembiayaan fiktif, tapi tidak ditindak. Rekomendasi untuk menutup BI oleh pengawas pun telah diabaikan terdakwa dan pihak-pihak BI lain," ujar Bambang.

Jaksa berpendapat Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dalam surat tuntutan Budi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (16/6/2014), jaksa menyebutkan ada kerja sama yang erat antara Budi dan Gubernur BI, yaitu Boediono, serta Deputi Gubernur BI lainnya dalam pemberian FPJP.

Pengucuran FPJP senilai Rp 689,394 miliar itu masih pula berlanjut dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga mendapatkan kucuran dana talangan Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com