"Dengan hasil survei yang margin-nya semakin tipis ini, sengketa-sengketa hasil pemilu itu akan terjadi. Kalau mengandalkan MK untuk menyelesaikannya, saya tidak yakin bisa selesai dalam 14 hari kerja," kata Refly dalam diskusi "Pengaruh Hasil Survei terhadap Perilaku Pemilih dalam Pemilu 2014" di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Menurut Refly, jika KPU tidak memiliki solusi penyelesaian sengketa sejak di tingkat bawah, persoalan akan menumpuk di MK. "Jadi menumpuk di hilir, saya khawatir akan terjadi chaos," ujar Refly.
Ia menuturkan, sengketa pemilu dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Refly menambahkan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberi wewenang bagi Bawaslu menyelesaikan sengketa pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.