JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Sabililah Ardie yang merupakan Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal. Sabililah dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanggul laut di Biak yang menjerat Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk.
Selain Sabilillah, KPK meminta pihak Imigrasi mencegah pihak swasta bernama Muamir Muin Syam dan pegawai negeri bernama Aditya El Akbar terkait penyidikan kasus yang sama.
"Dicegah sejak 7 Juli selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (7/7/2014).
Menurut Johan, KPK mencegah Sabililah dan dua orang lainnya ke luar negeri agar mereka tidak sedang berada di sana jika keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Biak Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi bernama Teddi Renyut sebagai tersangka.
Teddi diduga memberikan uang 100.000 dollar Singapura kepada Yesaya agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek tanggul laut di Biak.
Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu pernah menyebut adanya indikasi bahwa Teddi kerap menggarap proyek di salah satu Kedeputian Kementerian PDT. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Suprayoga Hadi. Seusai diperiksa, dia mengaku kenal dengan Teddi.
Suprayoga juga mengatakan bahwa anggaran proyek tanggul laut masih dalam pembahasan internal di Kementerian PDT. Belum ada pengajuan anggaran proyek tersebut ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.