Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kericuhan Pemungutan Suara di Hongkong

Kompas.com - 07/07/2014, 03:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kericuhan mewarnai pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Victoria Park, Hongkong, Minggu (6/7/2014). Berikut ini adalah kronologi dari kericuhan tersebut.

"(Kericuhan bermula) karena izin pemakaian lapangan Victoria Park dari Pemerintah Hongkong dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 17.00," ujar Koordinator Desk Pemilu Migrant Care Syaifullah Anas, yang memantau bersama tiga orang Migrant Care dan lima relawan, seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (7/7/2014) dini hari.

Adapun kronologi rinci dari proses pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

Pukul 07.00

Pemilih yang kebanyakan buruh migran Indonesia sudah mengantre. Mereka mengantre untuk memberikan hak pilihnya di 13 TPSLN yang disediakan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Hongkong.

Pukul 09.00

Antrean semakin panjang. PPLN hanya membuka satu jalur pintu masuk ke TPSLN. Satu jalur antrean tidak dibedakan antara pemilih yang mendapat surat pemberitahuan memilih dan belum terdaftar sebagai pemilih.

Pukul 11.00

Ketika antrean mengular, pada pukul 11.00 turun hujan deras sekitar 15 menit. Setelah hujan reda, antrean pemilih memenuhi sepertiga lapangan yang disediakan panitia lokasi pemungutan suara.

PPLN memberlakukan tiga ring, dengan rincian ring pertama adalah lokasi TPSLN; ring kedua untuk pemantau, wartawan, dan polisi; sementara ring ketiga adalah tempat para pemilih menunggu. Separuh lapangan di Victoria Park ini menjadi ring tiga.

Setelah hujan reda, cuaca di Victoria Park berubah total menjadi sangat terik. Sekitar 10 pemilih pingsan selama menunggu. "Bisa jadi karena sudah lama mengantre dan kepanasan," tutur Syaiful.

Pukul 12.00

Pada pukul 12.00 sampai 13.00, di tengah cuaca yang terik, para pemilih mengusulkan pemisahan antrean, antara yang mendapatkan surat pemberitahuan memilih dan yang belum terdaftar, termasuk untuk warga negara Indonesia yang memakai izin tinggal di Hongkong.

Usulan ini diterima dan PPLN membedakan jalur antrean. Pergerakan pemilih pun lancar. Namun, pemilih yang menggunakan izin tinggal Hongkong kesal karena harus didata lama, ditanya nama, dan sebagainya. Padahal, kata Syaiful, ada banyak pemilih yang masuk kategori ini.

"Dari ring tiga masuk ke tenda. Mereka harus isi formulir kuning untuk data nama, ID, dan alamat. Dua menit sampai tiga menit per orang dan prosesnya manual. Petugas mendata dengan menulis di atas lembar kertas. Setelah itu diarahkan ke TPS," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com