JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan, tugas mereka untuk mengusut kasus pelanggaran HAM 98 telah selesai sejak tahun 2006. Saat ini, tugas tersebut sudah menjadi wewenang Kejaksaan Agung.
"Kasus 1998 sejak 2006 sudah selesai. Institusi ini hanya sebatas penyelidikan," ujar Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, usai menggelar jumpa pers, di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).
Hafid mengatakan, untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM 98, itu sudah menjadi wewenang Kejaksaan. Menurutnya, jika ingin melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, biar menjadi wewenang kejaksaan.
"Untuk melakukan pendalaman, biar kejaksaan yang melakukan. Kami komnas HAM sudah membuktikan ada orang yang hilang. Ada korban. Itu sangat jelas," ujar Hafid.
Hafid meminta agar kasus pelanggaran HAM 98 dapat diselesaikan. Dia mengaku ingin sekali bertemu dengan presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencari solusi penyelesaian kasus tersebut.
Namun hingga saat ini, kata dia, dirinya belum dapat bertemu dengan SBY. "Kami ingin bicarakan dengan presiden. Tapi presiden tidak punya waktu untuk membicarakannya dengan Komnas HAM ya," kata Hafid.
Sementara itu, Koordinator Pemantauan Pilpres 2014 Komnas HAM, Manager Nasution, mengatakan, pihaknya telah menyurati presiden supaya dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Saat ini, kata dia, tugas Komnas HAM, adalah mendorong agar pengadilan tersebut segera terbentuk.
"Sekarang komnas lagi mendorong lagi. Kita juga sudah menyurati Presiden supaya dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc. Jadi sebetulnya dengan itu, kerja kelembagaan Komnas HAM sudah selesai," kata Manager.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.