Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dituntut, Andi Mallarangeng Bagikan 2 Buku Karyanya

Kompas.com - 30/06/2014, 15:18 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, melalui kerabatnya membagi-bagikan buku jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014). Buku itu merupakan hasil karya Andi yang ditulis saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

Buku pertama diberi judul Inferno, Neraka di Bumi, Betulkah?.

"Sejak berada dalam tahanan KPK, 7 Oktober 2013, Andi Mallarangeng punya banyak waktu luang. Sambil menunggu proses pengadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Hambalang, Andi berusaha menggunakan waktunya secara produktif dengan membaca dan menulis," demikian sinopsis buku tersebut.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu membuahkan karyanya dengan tulisan tangan karena KPK tidak memperbolehkan tahanan menggunakan alat elektronik untuk mengetik. Tulisan tangan Andi itu kemudian disalin kembali oleh redaksi salah satu media online nasional dalam waktu seminggu sekali.

Buku bersampul wajah Andi dengan tebal 144 halaman itu berisi kumpulan kolom kuningan tentang masyarakat, kekuasaan, dan cinta.

Buku kedua, yaitu berjudul Spekulasi KPK, Sebuah Eksepsi. Buku setebal 62 halaman ini bergambar sampul tokoh wayang semar dan timbangan. Buku keduanya ini lebih berisi nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa KPK dalam kasus Hambalang. Buku ini dipersembahkan oleh Andi untuk istrinya Pipit dan ketiga putra putrinya.

"Buat Pipit, Gilang, Titang, dan Mentari. Di tengah laut yang ribut. Anjungan kapal naik turun. Sementara kulitku terpanggang terkelupas. Angin kering menghempas. Aku masih berdiri. I love you all," tulis Andi dalam buku tersebut.

Hari ini jaksa penuntut umum KPK dijadwalkan membacakan tuntutan untuk Andi di Pengadilan Tipikor. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB, hingga pukul 14.15 WIB belum juga dimulai.

Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Menurut jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan. 

Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, Andi juga dinilai telah memperkaya korporasi. Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com