JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, calon presiden Prabowo Subianto bisa saja terkena sanksi terkait kasus pengiriman surat kepada guru-guru di sejumlah daerah. Pasalnya, surat tersebut dikirimkan ke lembaga pendidikan.
"Itu terkait pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas perintah karena dikirim ke alamat sekolah. Kalau secara pribadi itu tak masalah," kata Nelson di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Bawaslu tengah menelusuri ke sejumlah daerah yang menerima surat atas nama Prabowo. Bawaslu juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebelum Bawaslu menentukan sikap.
Nelson mengatakan, bila masalah ini nantinya dianggap sebagai pelanggaran, Bawaslu akan memberikan sanksi administrasi kepada kubu Prabowo-Hatta.
"Sekarang kita (Bawaslu) tidak menuduh pasangan Prabowo-Hatta, tapi siapa yang membuat atau mengirimkan, mereka pasti tahu dan akan kita diskusikan," ucap Nelson.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan Prabowo ke Bawaslu dengan sangkaan melanggar. Surat yang dikirimkan kepada guru-guru dianggap kampanye karena di dalamnya tercantum visi misi Prabowo dan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada Pemilu Presiden 2014 mendatang. (baca: Ini Isi Surat Prabowo kepada Guru SD di Depok)
Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan, setidaknya surat tersebut diterima guru-guru di SMA 100, Jakarta Timur; SMA 75, Jakarta Utara; SMK 56, Jakarta Utara, dan SMK Poncol, Jakarta Pusat.
Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 76, Jakarta Timur, itu menambahkan, khusus di sekolahnya, pihaknya menerima surat yang ditujukan kepada semua guru dan petugas tata usaha (TU) pada Senin (23/6/2014).
Surat serupa juga ditujukan kepada pegawai honorer, bahkan ada surat untuk mereka yang sudah pensiun dan meninggal dunia. Ia menduga kubu Prabowo-Hatta mendapatkan data identitas guru dan pegawai sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (baca: Serikat Guru Duga Kubu Prabowo Dapat Data Guru dari Kemendiknas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.