Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Hampir Seluruh Gugatan Perkara Pemilu

Kompas.com - 25/06/2014, 15:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Makamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Rabu (25/6/2014). Dari 34 gugatan perkara pemilu yang ditangani oleh MK, hanya gugatan perkara dari calon anggota DPD Provinsi Maluku, La Ode Salimin, yang dikabulkan bersyarat.

Dalam dalil perkaranya, La Ode menggugat hilangnya 2.000 suara di beberapa tempat pemungutan suara di daerah pemilihannya. Ia menemukan suara untuknya hilang dan berpindah kepada calon anggota DPD lainnya.

"Tentang dalil pemohon mengenai adanya pengurangan suara pemohon sebanyak 2.000 suara, ditemukan fakta hukum terdapat coretan dan perubahan suara," ujar Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan perkara pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Atas keputusan tersebut, Hakim menyatakan amar putusan untuk melakukan penghitungan suara ulang bagi calon anggota DPD di seluruh TPS Kota Tual berdasarkan C1 plano selambat-lambatnya 10 hari setelah diucapkan putusan perkara. Oleh karena itu, MK menangguhkan berlakunya keputusan KPU untuk menetapkan hasil pemilu legislatif hingga penghitungan suara selesai. Sementara itu, 33 gugatan perkara pemilu lainnya yang ditolak MK dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak beralasan secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com