Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 24/06/2014, 20:25 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara Pemilu, Selasa (24/6). Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Badan Pengawas Pemilu.

"Hukuman ini bukan untuk menyakiti tapi untuk menyelamatkan institusi,” kata Jimly di Bawaslu, Jakarta.

Mereka yang mendapatkan sanksi, kata Jimly, selain diberhentikan, ada pula yang diberi sanksi peringatan yang bisa mendidik. Ia juga menyebutkan para penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi harus segara diumumkan supaya masyarakat tidak curiga.

“Ini agar jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat,” sambung Jimly.

Adapun mereka yang diberhentikan adalah Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira, Anggota KPU Dumai Ruslan Abdul Gani, Anggota KPU Tapin M Zainnoor Wal Aidi Rakhmad, dan ketua PPK Mandau, Bengkalis, Riau, Herman.

Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan peringatan ada 10 orang, yakni Irwan Gusnadi, anggota KPU Kota Bungo, Helen Napitupulu, anggota Panwaslu Kota Medan, Ketua dan anggota KPU Kota Dumai; Darwis, Edi Indra, Kurnia Ningsih dan Siti Khadijah.

Penyelenggara lainnya, Zulkifli, Adly Aqsha, Suhaeb dan Instantia masing-masing sebagai anggota KPU Luwu. Sedangkan yang mendapatkan peringatan keras, satu orang. Dia adalah ketua KPU Luwu Abd Thayyib Wahid R.

Ada pun penyelenggara pemilu yang dinyatakan direhabilitasi lebih banyak, jumlahnya ada 35 orang. Mereka adalah ketua dan anggota KPU Dumai; Indra Effendi, Yossi Rinaldy, Asda Lisradinda, ketua dan anggota KPU Tangerang, Akhmad Jamaludin, Ali Zaenal Abidin, Akhmad Subagja, Mahmud Iqbal Syam, Ramelan, ketua dan anggota PPK Kota Baru Kota Sungai Penuh; Fajrin, Yurman, Feri Aikhandra dan Azmir, anggota Panwascam Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Agus Isak, Anggota Panwaslu Kabupaten Bandung Barat Muhammad Daud Yusuf, Ketua PPK Sindangkerta Dedi, dan Benben Fathurokhman, anggota KPU Bandung Barat.

Penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi lainnya, ketua dan anggota KPU Tuban, Jawa Timur; Soemito Karmani, Ahmad Suwardi, M Heru Prapto, H Wasis Susilo, Yayuk Dwi, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Ketua PPS Balik Alam, Bengkalis, Irwan Amd, Ketua PPS Kelurahan Talang Mandi, Bengkalis, Defrizon, Ketua PPS Kelurahan Duri Barat, Bengkalis, Zumaidi, Ketua PPS Kelurahan Babus Salam, Bengkalis, Shofiyu Rohman, Ketua PPS Kelurahan Duri Timur, Bengkalis, Canazar, Ketua PPS Kelurahan Air Zamban, Bengkalis, Suwandi dan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifudin dan Ketua Panwaslu Dairi Hotmanita Capah.

Penyelenggara Pemilu lainnya, ketua dan anggota KPU Kabupaten Pasuruan masing-masing atas nama Zaenal Abidin, Wiwik Winarningsih, Insan Qoriawan, Hari Moerti dan Titin Wahyuningsih. Majelis juga membacakan ketetapan yang mencabut laporan ke DKPP. Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, Daniel Paririe dan Andi Makassau.

Sidang ini dihadiri oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardni, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait. Sidang dibacakan di Ruang Sidang DKPP dan disiarkan melalui video conference di Bawaslu provinsi Terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com