Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta Polri Tindak Penyebar "Tabloid Pink"

Kompas.com - 19/06/2014, 17:26 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kasus beredarnya selebaran berwarna merah muda atau "tabloid pink" yang berisi informasi menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Bawaslu meminta Kepolisian RI menangani kasus itu dengan menerapkan UU KUHP.

"Tidak bisa kalau menyasar pidana pemilu. Tapi, karena kasus ini berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi harus mengambil tindakan," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung KPU, Kamis (19/6/2014).

Ia mengatakan, kepolisian dan kejaksaan memiliki lebih banyak atribut dalam menindak dugaan pidana itu. Salah satunya, kata dia, wewenang kejaksaan untuk menelusuri dan melarang penyebaran dan penerbitan hasil karya yang mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, kata dia, dibutuhkan aparat intelijen untuk mencari penyebar dan penerbit brosur itu. Adapun aparat intelijen dimiliki kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya, sebuah selebaran berwarna merah muda dikabarkan beredar di kawasan Depok, Karawang, Purwakarta, Jawa Barat, dan Lenteng Agung, Jakarta. Selebaran itu memuat tulisan yang berisi artikel yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto.

Pada bagian depan selebaran terdapat tulisan, "Pertarungan Seru dan Menegangkan Pemilihan Presiden Republik Indonesia 9 Juli 2014" dengan foto Joko Widodo dan Prabowo.

Pada bagian bawah terdapat gambar peta Indonesia dan tulisan yang mengimbau agar masyarakat tidak "golput". Sementara itu, di bagian dalam selebaran terdapat tulisan yang menggambarkan perbandingan antara Jokowi dan Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com