Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 18/06/2014, 20:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Haryadi Kumala mengaku sakit sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/6/2014). Haryadi sedianya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan menukar alih fungsi lahan di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Haryadi Kumala masih sakit, ada keterangannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu.

KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Haryadi. Selain Haryadi, KPK memanggil Daniel Otto Kumala yang diketahui sebagai anak dari Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala. Daniel juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

Terhitung dengan hari ini, dia sudah tiga kali mengabaikan panggilan pemeriksaan KPK. Namun,  untuk hari ini, menurut Johan, Daniel menyampaikan surat yang menyatakan tidak bisa hadir lalu berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

"Daniel ada pemberitahuan dia tidak bisa hadir hari ini tapi berjanji akan hadir pada panggilan berikutnya," ujar Johan.

Dengan demikian, lanjut Johan, KPK batal memanggil paksa Daniel karena yang bersangkutan menyertakan keterangan atas ketidakhadirannya.

Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil paksa Daniel jika mangkir dari panggilan ketiga KPK yang dijadwalkan pada hari ini. KPK memerlukan keterangan Daniel untuk melengkapi berkas para tersangka kasus dugaan suap tukar menukar alih fungsi lahan di Bogor. Selain Yasin, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT BJA Yohan Yap.

Dalam kasus ini, Yasin dan Zairin diduga menerima suap dari Yohan Yap. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di kawasan Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.

Adapun saham PT Bukit Jonggol Asri diambil alih sebanyak 88 persen oleh PT Sentul City pada Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri. KPK juga telah Daniel, Haryadi, Cahyadi dan petinggi PT Sentul City lainnya, Robin Zulkarnain. Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Haryadi telah bepergian ke luar negeri sebelum dicegah KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com