Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaget Terima Laporan Korupsi Dana Fasilitas untuk Disabilitas

Kompas.com - 10/06/2014, 18:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku terkejut mendengarkan laporan dari kelompok penyandang disabilitas. Mereka menyampaikan kepada KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitas bantuan bagi kalangan disabilitas.

"KPK agak shock juga mengetahui bahwa dana untuk fasilitas mereka dikorupsi. Misalnya, ada dana jaminan hidup bagi orang dengan kecacatan berat, itu juga dikorupsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (10/6/2014).

Menurut Bambang, dugaan penyelewengan yang dilaporkan kelompok penyandang disabilitas kepada KPK tersebut antara lain berupa pemotongan bantuan untuk orang dengan kecacatan, pemotongan dana penambahan gizi untuk anak berkebutuhan khusus, dan pemotongan dana pelatihan, serta pemberian bantuan alat kerja bagi penyandang disabilitas.

Dia juga menyayangkan, capres dan cawapres saat ini tidak memiliki program yang jelas dan konkret untuk kesejahteraan kaum disabilitas.

"Jumlah mereka di Indonesia menurut WHO sebesar 12-14 persen. Lebih-lebih, mereka kini sebagiannya menderita karena tidak sungguh-sungguh diperhatikan pihak berwenang," ucapnya.

Terkait laporan tersebut, Bambang menambahkan, KPK akan terlebih dahulu mengklarifikasi laporan.

Sebelumnya, tujuh organisasi yang mewakili penyandang disabilitas menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan dugaan penyelewengan terkait pengadaan fasilitas untuk kaum disabilitas.

Organisasi tersebut antara lain Bandung Independent Leaving Center (Bilic), PPDI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), LK3AD dari NTB, HWDI dari Makassar dan Lombok Tengah, SAPDA dari Yogyakarta, serta Yayasan Mitra dari Jakarta.

Menurut Yuyun Yuningsih, Direktur Utama Bilic, ada indikasi tindak pidana korupsi terkait sejumlah program pemerintah untuk kaum disabilitas. Salah satunya, menurut Yuyun, program pemerintah yang memberikan bantuan Rp 300.000 per bulan bagi setiap penyandang cacat kategori berat.

Meskipun seharusnya diberikan setiap bulan, uang bantuan itu justru dibagi-bagikan setiap tiga bulan. Selain itu, menurut Yuyun, ada pemotongan dana yang diduga dilakukan dinas sosial. Bukan hanya itu, Yuyun dan kawan-kawan juga melaporkan persoalan terkait program bantuan lainnya, termasuk bantuan sosial dari sejumlah kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com