Menurut Kartono, pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK kepadanya menyangkut pembinaan haji.
"Lebih dari 10, terkait soal pembinaan haji saja," kata Kartono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai diperiksa.
Selebihnya, mantan anak buah Menteri Agama Suryadharma Ali ini enggan berkomentar lebih kepada wartawan.
"Saya enggak mau banyak komentar, mohon maaf," kata Kartono, saat dikonfirmasi wartawan mengenai sejumlah pejabat Kemenag yang ikut naik haji gratis.
KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka pada 22 Mei lalu. Selaku Menag, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait penyelenggaraan haji 2012/2013.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
KPK juga menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemenag Amir Ja'far, mantan Kepala Bagian (Kabag) TU Kemenag Saefudin A Syafi'I, dan Sekretaris Menag Abdul Wadud Kasyful Anwar. Hari ini, KPK juga memanggil Kasubdit Akomodasi Direktorat Jenderal PHU Kemenag Subhan Cholid serta mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag Ariyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.