Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pilpres Berintegritas, Formappi Serahkan Amplop kepada KPK

Kompas.com - 26/05/2014, 13:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyerahkan "Amplop Akuntabilitas Politik" kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (26/5/2014). Penyerahan amplop ini merupakan bentuk aksi yang dilakukan Formappi dalam rangka mendorong pemilihan presiden yang berintegritas, bermartabat, dan bebas dari politik uang.

"Amplop sering disimbolkan praktik suap menyuap atau money politics. Jadi kalau orang memberi amplop identik memberi sesuatu, memberi uang, menyuap pihak lain. Oleh karena itu kami lakukan sebaliknya, kami berikan amplop sebagai kontra dari kampanye suap, sebagai amplop akuntabilitas, amplop ini diberikan secara simbolis kepada KPK," kata Ketua Formappi Sebastian Salang di Gedung KPK, Kuningan.

Sebastian menyerahkan amplop cokelat bertuliskan "Amplop Akuntabilitas Politik" kepada salah satu staf humas KPK di hadapan media. Amplop tersebut berisi selembar kertas pernyataan Formappi dan selebaran yang mendorong agar penyelenggaraan pilpres dilakukan secara bermartabat.

Sebastian mengatakan, pihaknya menyerahkan amplop ini kepada KPK karena lembaga antikorupsi itu merupakan lembaga yang integritasnya diakui masyarakat sehingga KPK dianggap tepat untuk mendorong kampanye piplres yang bermartabat.

Menurutnya, Formappi tidak ingin penyenggaraan pilpres berjalan seperti penyelenggaraan pemilihan umum legislatif bulan lalu. Sebastian menyebut pileg yang diselenggarakan bulan lalu sebagai pemilu yang brutal.

"Karena ternyata pemilu ini masih diwarnai praktek kecuangan, praktek transaksi, money politics luar biasa, dan dari hasil itu maka kami dapatkan 560 anggota DPR yang sekarang ini sudah diumumkan KPU," ucapnya.

Formappi, lanjutnya, juga ingin mendorong agar penyelenggara pilpres nanti bisa bertindak profesional, akuntabel, dan transparan. Para penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat transaksi jual beli suara. "Tidak boleh terima suap dari pasangan capres-cawapres mana pun. Apabila ada pasangan atau tim suksesnya melakukan upaya menyuap, maka penyelenggara pemilu harus melapor," kata Sebastian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com