"Pengelolaan dana haji sudah dikirim ke KPK sejak tahun lalu, juga LHA yang terkait dengan tersangka," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso melalui pesan singkat, Jumat (23/5/2014).
Selain transaksi mencurigakan terkait Suryadharma, menurut Agus, pihaknya mengirimkan kepada KPK LHA berkaitan dengan beberapa oknum lain yang diduga terlibat. Agus juga mengatakan bahwa LHA terakhir dikirimkan kepada KPK dua pekan lalu.
PPATK, kata Agus, siap mendukung KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait proyek haji ini. KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014.
KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Unsur dalam Pasal 2 ayat 1 UU, antara lain, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya menyalahgunakan wewenang. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
KPK juga menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.