Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM Rp 21 Miliar, Seorang Nasabah Bank Dibekuk

Kompas.com - 09/05/2014, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang nasabah bank swasta di Solo, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena membobol mesin ATM hingga Rp 21 miliar. Nasabah yang diketahui bernama Didik Agung Himawan itu memanfaatkan kelemahan bank yang saat itu tengah melakukan perbaikan sistem komputerisasinya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada 10 April 2014. Mulanya, nasabah itu hanya ingin menarik uang dengan kartu ATM miliknya. Saat itu, saldo yang dimiliki Didik hanya sebesar Rp 200.000. Akan tetapi, Didik rupanya dapat menarik uang lebih dari saldo tanpa mengurangi saldo yang dimiliki nasabah.

"Saldonya (Didik) hanya ada Rp 200.000, tapi yang bersangkutan bisa menarik sampai Rp 4 miliar," kata Arief di Mabes Polri, Kamis (8/5/2014).

Arief mengatakan, aksi yang dilakukan Didik terbilang nekat. Tak hanya menggunakan ATM miliknya, ia juga menggunakan ATM istrinya. Jumlah transaksi dengan menggunakan ATM istrinya mencapai Rp 17 miliar. Saldo sebenarnya yang dimiliki istrinya hanya Rp 100.000.

Selain ATM, Didik juga menggunakan electronic data capture (EDC) untuk memindahkan uang-uang tersebut ke sejumlah rekening. Adapun bank yang dituju di antaranya Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Niaga, BCA, Bank Bukopin, BNI, BRI, dan BTN. Seluruh kegiatan pelaku dilakukan sejak pukul 23.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB esok harinya.

Koordinasi bank

Kasus pembobolan ATM ini berawal dari adanya koordinasi antara bank dan Bareskrim Polri. Setidaknya ada enam nasabah lain yang juga melakukan penarikan tunai di mesin ATM selama masa perbaikan sistem tersebut. Namun, mereka langsung melaporkan adanya keanehan pada ATM mereka kepada bank. Bank langsung melakukan upaya preventif dengan melakukan recovery system keuangannya. Arief menambahkan, keenam nasabah itu saat ini telah diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya Didik yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Didik disangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, mengambil, atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu. Selain itu, ia juga disangka dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com