"Diperiksa sebagai saksi, saksinya Machfud Suroso," kata Adhyaksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu. Machfud adalah tersangka keempat dalam kasus ini, dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Adhyaksa mengaku tidak mengerti alasan KPK memeriksa dia sebagai saksi bagi Machfud. Apalagi, dia tidak mengenal Machfud yang merupakan orang dekat keluarga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu, kata Adhyaksa, proyek Hambalang bukan proyek yang diadakan Kemenpora ketika dia menjadi menteri. Kepada wartawan, Adhyaksa mengaku lelah bolak-balik diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Hambalang.
"Pengadaan itu kan bukan zaman saya. Mungkin prosedurnya begitu kali ya, setiap ada tersangka baru, jadi saksi lagi. Sudahlah, biar cepat saja deh, mudah-mudahan yang terakhir lah, pulang balik, pulang balik, ini capek," tutur Adhyaksa.
Sebelumnya, Adhyaksa tiga kali diperiksa KPK untuk tiga tersangka lain kasus Hambalang, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
Selaku mantan Menpora, Adhyaksa dianggap tahu seputar perencanaan proyek Hambalang. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Adhyaksa mengaku kaget anggaran Hambalang membengkak jadi Rp 2,5 triliun.
Padahal, kata Adhyaksa, anggaran yang diajukan untuk proyek itu dalam perencanaan awal hanya sekitar Rp 125 miliar. Dia juga mengaku telah menyarankan fasilitas olahraga tersebut jangan dibangun di atas tanah Hambalang.
Saran itu, ujar Adhyaksa, berdasarkan fakta sertifikat tanah itu belum ada. Dia pun mengatakan, sampai dia lengser dari kursi menteri pada 2009, sertifikat tersebut belum ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.