Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ketiga Rekapitulasi Suara, KPU Umumkan Hasil di Lima Provinsi

Kompas.com - 28/04/2014, 12:47 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Senin (28/4/2014). Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, hari ini, KPU menjadwalkan pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara anggota DPR dan DPD di lima provinsi.

"Hari ini kami akan mendengarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik di Provinsi Bengkulu, DKI Jakarta, Bali, Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta Pusat, saat membuka kembali rapat pleno.

Ia mengatakan, rekapitulasi suara dari Provinsi Kalimantan Tengah akan dilakukan hari ini jika masih ada waktu. Pasalnya, rapat pleno diskors setiap pukul 24.00 WIB.

Sejak Sabtu (26/4/2014) lalu, KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pileg 2014 tingkat nasional. Proses rekapitulasi akan dilaksanakan selama 11 hari hingga 6 Mei 2014. Sejak dimulainya rekapitulasi suara nasional, KPU baru mengesahkan suara di tiga provinsi yaitu, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Gorontalo. Sedangkan, dua provinsi lainnya yakni Banten, dan Jambi belum disahkan karena KPU meminta KPU Provinsi masing-masing untuk mencermati kembali perolehan suara di tingkat provinsi.

Satu provinsi lagi yaitu, Lampung, KPU meminta KPU Provinsi untuk menggelar kembali rapat pleno dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan kabupatan/kota serta mengundang kembali saksi-saksi parpol mengingat adanya selisih daftar pemilih tetap (DPT) untuk calon legislatif (caleg) DPR dan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com