JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, mengakui banknya pernah mengajukan permohonan fasilitas repucase agreement atau menggadaikan aset (repo aset) ke Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) untuk mengatasi masalah likuiditas Bank Century. Namun, akhirnya BI memberi bantuan dengan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Hal ini diungkapkan Herman ketika bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4/2014). "Jadi, setelah kondisi krisis, kita lihat ini kondisi nanti bermasalah. (Pengajuan repo aset) itu hasil kesepakatan komisaris kita konsultasi ke pengawas BI," kata Herman.
Herman menjelaskan, permohonan fasilitas repo aset diajukan Bank Century melalui surat ke BI pada 29 Oktober 2008 dan tembusan ke Direktorat Pengawasan Bank I. Pengajuan itu untuk memperoleh plafon kredit Rp 1 triliun.
Pada 14 November 2008, Herman tiba-tiba dihubungi oleh Wakil Direktur Utama Bank Century Hamidi untuk memenuhi panggilan rapat dengan BI. Herman mengaku awalnya tak tahu maksud pemanggilan mendadak itu.
"Saya sudah pulang ke rumah. Jam 02.00 pagi disuruh menghadap. Saya tidak pikir apa-apa, saya kira mau ditutup (Bank Century)," ujar Herman.
Herman kemudian bertemu Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah yang menyatakan Bank Century diberi FPJP. "Beliau katakan mereka sampai malam kerjain ini, akhirnya diputuskan bantuan likuiditas untuk bank ini. Kita tanya, namanya apa Bu? Katanya FPJP," ujar Herman.
Akhirnya, ia pun menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat pemberian FPJP. Herman menyiapkan dokumen tersebut hingga sekitar pukul 06.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.