Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuci Uang Kasus Dermaga Sabang, KPK Sita VW Beetle, CRV, dan Ribuan Dollar

Kompas.com - 11/04/2014, 18:54 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit Volkswagen Beetle, satu unit Honda CRV, uang 37.390 dollar AS, serta Rp 50 juta dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nangroe Aceh Darussalam, dengan tersangka Heru Sulaksono. Penggeledahan tersebut berlangsung di tiga lokasi pada Kamis (10/4/2014).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tim penyidik KPK menyita Honda CRV bernomor polisi B 1615 HE dalam penggeledahan di kediaman Heru, di Jalan Malaka Biru IV, Nomor 14, RT 01 RW 10, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Mobil ini diatasnamakan Rina Puspita yang diketahui sebagai istri Heru.

"Kemudian disita uang dalam bentuk dollar serta rupiah," sambung Johan.

Sementara, VW Beetle disita tim penyidik KPK dari kediaman saksi yang bernama Didik Priyanto di Taman Kedoya Permai, Jalan Limas I B5 Nomor 16. RT 007 RW 007, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar. VW bernomor polisi B 1117 RH tersebut, kata Johan, diatasnamakan Didik Priyanto.

"Didik salah satu saksi dalam kasus HS," kata Johan.

Kini, VW dan CRV yang disita KPK itu diamankan di parkiran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain VW dan CRV, kata Johan, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari lokasi-lokasi penggeledahan. Tempat lain yang digeledah KPK kemarin adalah sebuah unit di Apartemen Salemba.

Mengenai hasil penggeledahan dari apartemen tersebut, Johan mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyidik.

KPK menjerat Heru sebagai tersangka TPPU setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dermaga Sabang. Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Dalam kasus Dermaga Sabang, Heru diduga bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy, melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 249 miliar.

Kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang ini juga menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com