Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dinas Pendidikan Garut Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

Kompas.com - 11/04/2014, 14:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berinisial EK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan referensi dan buku pendidik SMP tahun anggaran 2010.

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan mengatakan, penyidikan atas kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2012 lalu. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melaksanakan proyek pengadaan buku dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,735 miliar.

"Anggaran tersebut dibagi ke dalam dua proyek karena Garut itu sisi geografisnya kan luas, ada sisi utara dan sisi selatan," kata Yudhiawan di Mabes Polri, Jumat (11/4/2014).

Ia menjelaskan, untuk wilayah utara, pagu anggarannya sebesar Rp 4.322.500.000. Namun, nilai kontrak yang dimenangkan PT MP selaku penerbit buku sebesar Rp 3.824.548.000. Adapun kontrak pengadaan buku wilayah selatan dimenangkan CV TCP dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.140.000.000 dari pagu anggaran sebesar Rp 3.412.500.000.

Dari hasil penyidikan sementara, kata Yudhiawan, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari upaya penggelembungan harga, spesifikasi buku yang diproduksi tidak sesuai dengan kontrak, hingga jumlah buku yang disalurkan tidak sesuai dengan kontrak yang disetujui.

"Modus operandi secara detail panitia tidak membuat HPS (harga perkiraan sendiri) secara detail dan hanya mengurangi 1 persen saja dari nilai pagu. Kemudian bahwa pekerjaan itu disubkontrakan kepada pihak lain, di mana pihak pemenang mendapatkan fee sebesar 2 persen dari nilai kontrak," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, buku tersebut seharusnya sudah dapat dibagikan pada 2010. Namun, buku itu rupanya disimpan di dalam sebuah gudang selama dua tahun dan baru didistribusikan ke sekolah-sekolah saat proses penyelidikan dimulai.

Hingga saat ini, sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa, termasuk aparat pemerintah daerah, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, serta penyedia barang.

Akibat perbuatannya, EK disangka melakukan pelanggaran sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Untuk tersangka saat ini belum dilakukan penahan karena masih menunggu hasil perhitungan negara dari BPK dulu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com