Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Imbau Hasil "Quick Count" Diumumkan Setelah Pukul 13.00 WIB

Kompas.com - 04/04/2014, 17:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran menayangkan pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) perolehan suara pemilu paling cepat setelah pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia ditutup, yaitu pukul 13.00 WIB pada 9 April 2014 nanti. Imbauan itu dibuat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengumuman hasil hitung cepat dan jajak pendapat bisa dilakukan kapan saja.

"Karena itu, kami imbau rilis hasil quick count setelah selesai pemungutan di TPS (tempat pemungutan suara). Kami harap bahwa lembaga penyiaran mau melaksanakan ekspose paling cepat pukul 13.00 WIB, setelah TPS di Indonesia bagian barat ditutup," ujar Ketua KPI Judhariksawan di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

Dia berpendapat, jika hasil hitung cepat disiarkan sebelum pemungutan suara berakhir, akan terjadi potensi memengaruhi pilihan pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. Menurut dia, hasil hitung cepat di wilayah Indonesia bagian timur dan barat dapat memengaruhi pilihan pemilih di wilayah Indonesia bagian barat.

"Misal, dia (pemilih) melihat hasil quick count Partai A menang, dia bisa ikut memilih Partai A karena ingin menang atau malah sebaliknya, tidak jadi memilih Partai A, karena dia pikir sudah menanglah," katanya.

Selain hasil hitung cepat, penyiaran hasil jajak pendapat juga diminta memperhatikan aturan yang berlaku. Meski putusan MK memperbolehkan hasil jajak pendapat dirilis pada masa tenang, KPI mengimbau lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait sumber dana, metodologi, dan menyatakan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

MK membatalkan larangan mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan mengumumkan hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. MK pun membatalkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan, hasil survei bisa diumumkan pada hari tenang dan hasil hitung cepat bisa diumumkan tanpa batasan waktu dengan catatan lembaga survei harus menjaga obyektivitas dan independensinya serta tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau memihak salah satu peserta pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, pengumuman survei pada masa tenang tidak dapat dilarang sejauh dilakukan dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi memengaruhi pemilih pada masa tenang.

Terkait dengan hasil penghitungan cepat, menurut MK, tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat akan mengganggu jalannya ketertiban umum atau menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, sejak awal sudah diketahui oleh umum bahwa penghitungan cepat bukan hasil resmi. Namun, warga berhak untuk mengetahui. Bahkan, banyak warga yang menunggu hasil penghitungan cepat begitu pemungutan suara selesai.

”Oleh karena itu, baik pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang pemilu maupun pengumuman suara adalah sesuai dengan hak konstitusional, bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com