JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkoordinasi dengan menteri-menteri berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan sosial di kementerian. Hal ini merupakan respon KPK terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menginstruksikan para menteri berkoordinasi dengan KPK. Perintah itu disampaikan Presiden sebagai tanggapan atas surat terkait bansos yang diterimanya dari KPK beberapa waktu lalu.
“Kami siap berkoordinasi dengan menteri terkait, dengan agenda meletakkan bansos sesuai dengan kriteria yang ada, metodologi yang clean, sasarannya jelas, tepat sasaran, sesuai dengan kriteria,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqodda,s di Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Dia mengatakan, KPK juga mengapresiasi respons presiden atas surat yang dikirimkan KPK tersebut.
Direktur Litbang KPK Roni Dwi Susanto menambahkan, ada 14 kementerian/lembaga yang menerima alokasi dana bantuan sosial di tingkat pusat. Selanjutnya, koordinasi antara KPK dengan 14 kementerian/lembaga tersebut akan dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa presiden telah meminta beberapa kementerian seperti Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk berkoordinasi dengan KPK.
Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden, KPK mengimbau agar pengelolaan dana bansos mengacu pada peraturan menteri dalam negeri yang menganut prinsip akuntabilitas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Surat kepada kepala daerah ini dilandasi kajian KPK terhadap penggunaan dana bansos dan hibah dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada). KPK menemukan adanya peningkatan penggunaan dana bansos menjelang pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.