JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal anggaran bantuan sosial (bansos) pemerintah pusat dan daerah. Presiden mengaku setuju bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk kampanye.
"Saya pikir apa yang disampaikan KPK beserta rekomendasinya benar. Saya setuju dan mendukungnya," kata Presiden SBY saat menggelar rapat kabinet di Kantor Presiden, Selasa (1/4/2014), seperti dikutip dari situs Presiden.
Surat KPK sendiri terdapat dua usulan. Pertama, saran-saran agar bantuan sosial dipusatkan kepada Kementerian Sosial. Kedua, perlunya kehati-hatian dalam penggunaan dana yang berkaitan dengan diskresi.
Rapat yang juga dihadiri Wakil Presiden Boediono ini membahas kegiatan kampanye. Presiden menyampaikan tiga isu aktual terkait pemilu, yakni pendanaan, kecurigaan mengenai kecurangan pemilu, dan keamanan serta ketertiban pemilu.
Pemerintah akan merespons rekomendasi dari KPK itu. Pemerintah akan memastikan bahwa penggunaan dana bansos itu tertib, tidak ada penyimpangan mengingat saat ini menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Saya akan keluarkan kebijakan dan arahan lebih lanjut yang berlaku bagi seluruh jajaran pemerintah dan menyangkut keuangan bagi pejabat negara, hingga tingkat bupati dan walikota," ucap Presiden SBY.
Seusai rapat, dalam keterangan pers yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menkeu Chatib Basri, Presiden SBY meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam menyamakan persepsi dana hibah dan bantuan sosial.
"Bapak Presiden sudah meminta kepada kami, dan Menteri Keuangan, serta BPKP untuk berkoordinasi dengan KPK dalam waktu dekat ini. Untuk menyamakan persepsi tentang dana hibah dan bantuan sosial mana yang bersifat perlindungan sosial yang sudah terprogram di daerah, dan mana yang belum terprogram yang bisa dicairkan sewaktu-waktu. Nah, yang belum terprogram ini sebenarnya sesuatu yang rawan," ujar Gamawan.
Presiden menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga agar berhati-hati dalam pencairan dana non-program atau yang belum direncanakan ini. Presiden juga meminta instansi pengawasan pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan ketat dalam pencairan dana bansos. Dana hibah dan bansos telah diatur dalam Peraturan Mendagri, Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012.
"Di situ diatur dengan sangat ketat bagaimana bansos dan hibah dapat dicairkan. Permendagri dirumuskan bersama-sama dengan KPK karena itu KPK dalam suratnya kepada para gubernur, bupati, walikota, antara lain meminta agar mentaati semua aturan-aturan yang termuat dalam Pemendagri 32 dan 39 tersebut, dan tidak disimpangi aturan-aturan tersebut," ucap Gamawan.
Chatib menambahkan, tim dari Kemendagri, Kemenkeu, BPKP akan mulai memilah mana yang perlu diberikan perhatian khusus terkait dana bansos. "Karena kami dari pemerintah sebetulnya melihat masukan KPK sangat baik dan perlu ditindaklanjuti untuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan berkaitan dana bantuan sosial," ujar Chatib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.