JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan, lembaga penyiaran bisa dicabut izin siarnya jika masih membandel dan tetap menayangkan iklan kampanye lebih dari 10 spot per hari. Hal ini melanggar ketentuan batas penayangan iklan kampanye.
Idy mengatakan, KPI memberi sanksi pada lembaga penyiaran secara bertahap. Sanksi paling ringan berupa teguran.
"Bisa juga kami tingkatkan, misalnya pengurangan durasi siaran. Pertama teguran satu, teguran dua, kemudian pengurangan durasi, teguran program siaran, sampai pencabutan izin penyiaran untuk lembaganya," kata Idy di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014) petang.
Idy mengungkapkan, kewenangan pencabutan izin penyiaran berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Setiap pelanggaran akan masuk dalam pertimbangan KPI untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkominfo.
"Secara reguler kami komunikasi langsung dengan Kominfo mengenai pelanggaran. Kalau ada pelanggaran berat, kami rekomendasikan ke sana, Kemenkominfo yang berwewenang cabut izin melalui pengadilan," ujar Idy.
Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelanggaran frekuensi iklan. KPI menemukan dua iklan politik yang dianggap menyudutkan seseorang atau suatu kelompok.
"Selain pelanggaran frekuensi, kita juga kaji dari segi materi. Kita temukan dua iklan yang memiliki unsur menyerang orang lain," ujar Idy.
Idy menyebutkan, Partai Nasdem meluncurkan iklan versi "Ada dan Tiada" yang isinya dinilai menyudutkan anggota DPR RI. Dalam iklan tersebut, kata Idy, anggota DPR ditonjolkan seakan tidak mempunyai empati dan nurani.
"Dalam iklan tersebut, bisa dikatakan menyerang calon peserta pemilu lain, anggota DPR sekarang dibilang tidak punya empati. Ada generalisasi negatif ke DPR yang sebagian besar nyalon (caleg)," kata Idy.
Selain itu, ada iklan politik versi "Kutagih Janjimu". Idy menganggap iklan tersebut bermasalah. Tidak ada keterangan yang menunjukkan siapa atau lembaga apa yang membuat iklan tersebut. Iklan itu menayangkan Jokowi yang tengah berkampanye. Iklan tersebut hanya tayang di tiga stasiun televisi swasta, yakni Global TV, MNC TV, dan RCTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.