Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bandel" soal Iklan Kampanye, Lembaga Penyiaran Bisa Dicabut Izin Siarnya

Kompas.com - 28/03/2014, 23:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan, lembaga penyiaran bisa dicabut izin siarnya jika masih membandel dan tetap menayangkan iklan kampanye lebih dari 10 spot per hari. Hal ini melanggar ketentuan batas penayangan iklan kampanye.

Idy mengatakan, KPI memberi sanksi pada lembaga penyiaran secara bertahap. Sanksi paling ringan berupa teguran.

"Bisa juga kami tingkatkan, misalnya pengurangan durasi siaran. Pertama teguran satu, teguran dua, kemudian pengurangan durasi, teguran program siaran, sampai pencabutan izin penyiaran untuk lembaganya," kata Idy di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014) petang.

Idy mengungkapkan, kewenangan pencabutan izin penyiaran berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Setiap pelanggaran akan masuk dalam pertimbangan KPI untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkominfo.

"Secara reguler kami komunikasi langsung dengan Kominfo mengenai pelanggaran. Kalau ada pelanggaran berat, kami rekomendasikan ke sana, Kemenkominfo yang berwewenang cabut izin melalui pengadilan," ujar Idy.

Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelanggaran frekuensi iklan. KPI menemukan dua iklan politik yang dianggap menyudutkan seseorang atau suatu kelompok.

"Selain pelanggaran frekuensi, kita juga kaji dari segi materi. Kita temukan dua iklan yang memiliki unsur menyerang orang lain," ujar Idy.

Idy menyebutkan, Partai Nasdem meluncurkan iklan versi "Ada dan Tiada" yang isinya dinilai menyudutkan anggota DPR RI. Dalam iklan tersebut, kata Idy, anggota DPR ditonjolkan seakan tidak mempunyai empati dan nurani.

"Dalam iklan tersebut, bisa dikatakan menyerang calon peserta pemilu lain, anggota DPR sekarang dibilang tidak punya empati. Ada generalisasi negatif ke DPR yang sebagian besar nyalon (caleg)," kata Idy.

Selain itu, ada iklan politik versi "Kutagih Janjimu". Idy menganggap iklan tersebut bermasalah. Tidak ada keterangan yang menunjukkan siapa atau lembaga apa yang membuat iklan tersebut. Iklan itu menayangkan Jokowi yang tengah berkampanye. Iklan tersebut hanya tayang di tiga stasiun televisi swasta, yakni Global TV, MNC TV, dan RCTI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com