Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Menghitung Jatah Kursi DPR dan DPRD?

Kompas.com - 26/03/2014, 22:29 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyederhanakan mekanisme penghitungan perolehan suara dan penetapan kursi Pemilu 2014. Pembagian jatah kursi DPR dan DPRD diselesaikan di daerah pemilihan (dapil).

"Ini berbeda dengan Pemilu 2009, di mana pembagian kursi baru selesai di tingkat provinsi. Sisa suara parpol dihimpun dulu hingga provinsi, setelah itu baru dikonversi untuk mengisi kursi yang tersisa," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Ferry menjelaskan, untuk menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol), hal pertama yang dilakukan adalah penetapan suara sah parpol dan calon anggota legislatif (caleg). Kemudian, ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang berlaku untuk setiap dapil. Angka BPP adalah total suara sah parpol dibagi jumlah kursi dapil.

Selanjutnya, ditentukan perolehan kursi tahap pertama, yaitu dengan membagi suara sah parpol dengan BPP. Jika hasil pembagian bilangan desimal, yang dijadikan patokan adalah bilangan satuan sebelum koma.

"Hitungannya, kalau hasil pembagian dengan BPP 0,966 dihitung 0 kursi. Kalau 1,843 dihitung satu kursi. Tidak dilakukan pembulatan ke atas. Jika pada penghitungan perolehan kursi tahap pertama alokasi kursi belum terisi penuh, dilakukan penghitungan kursi tahap kedua," ujar Ferry.

Dia mengatakan, jika masih ada sisa kursi dari penetapan kursi tahap pertama, dilakukan penghitungan tahap kedua.

"Sisa kursi dibagi sampai habis kepada parpol berdasarkan sisa suara terbanyak," ujar Ferry.

Misalnya, jika di sebuah dapil tersedia sepuluh kursi. Pada penghitungan tahap pertama, perolehan kursi hanya bisa dipenuhi sebanyak empat kursi oleh parpol. Artinya, masih terdapat sisa enam kursi. Untuk membagi enam kursi itu, sisa suara parpol akan dihitung. Sisa suara parpol diurutkan dari sisa suara terbanyak hingga paling sedikit.

"Sesuai peringkat suara terbanyaknya, nanti enam kursi sisa itu dibagikan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com