Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan 10 Persoalan Terkait Pengelolaan Tambang

Kompas.com - 26/03/2014, 13:42 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan hasil kajiannya menemukan 10 persoalan terkait pengelolaan tambang di Indonesia. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan persoalan tersebut, KPK melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan tambang mineral dan batu bara di 12 provinsi.

"Ini dimaksudkan untuk mengawal perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mineral dan batu bara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (26/3/2014).

Menurut Johan, kesepuluh persoalan itu belum selesai hingga saat ini. Persoalan tersebut meliputi hal-hal berkaitan dengan renegosiasi kontrak, peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral batu bara, penataan kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan, serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). Persoalan lainnya berkaitan dengan kewajiban pelaporan secara reguler, pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, penerbitan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan, serta pengoptimalan penerimaan negara.

Piutang Rp 1.308 miliar

Johan mengatakan, menurut hasil rekapitulasi data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per 3 Februari 2014, terdapat 4.877 izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang berstatus tidak clean & clear (CNC). Sebanyak 3.136 IUP berstatus CNC tersebut ada di 12 provinsi yang tengah diawasi KPK. Provinsi-provinsi itu adalah Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.

Selain itu, menurut Johan, data Ditjen Minerba memperlihatkan adanya piutang negara sebesar Rp 1.308 miliar dalam kurun 2005-2013. Adapun jumlah piutang pada 12 provinsi yang dilakukan koordinasi dan supervisi sebesar Rp 905 miliar atau 69 persen dari total piutang negara. "Terdiri dari iuran tetap sebesar Rp 23 miliar dan royalti sebesar Rp 882 miliar. Piutang ini berasal dari 1.659 perusahaan dari total 7.501 IUP yang ada di 12 provinsi itu," ujar Johan.

Menurut Johan, hingga kini masih banyak perusahaan pemegang IUP yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, kata Johan, menunjukkan adanya 3.202 perusahaan yang belum memiliki NPWP dari total 7.754 perusahaan pemegang IUP.

Saat ini, KPK tengah melakukan kegiatan koordinasi, dan supervisi KPK tengah berlangsung di Kalimantan Selatan. Kegiatan itu dilakukan di tingkat provinsi, 11 kabupaten, dan dua kota di Kalimantan Selatan. Di Kalsel, KPK menemukan 441 IUP atau 52 persen dari total IUP yang masih berstatus non-CNC.

"Yang paling banyak terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut, sebanyak 194 IUP dan 147 IUP," kata Johan.

Persoalan IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan juga terjadi di provinsi ini. Tumpang tindih antara lain terjadi pada 20.000 hektar kawasan hutan lindung, hampir 4.000 hektar hutan konservasi, serta 379.000 hektar kawasan hutan produksi, hutan produksi konversi, dan hutan produksi terbatas.

"Dari hasil kajian KPK, tidak ada satu pun daerah di provinsi ini yang mencantumkan data jaminan pascatambang. Sementara itu, data jaminan reklamasi hanya dicantumkan oleh 20 IUP dari 845 IUP yang ada, senilai Rp 5,5 miliar," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com