"KPU ingin mempermudah pindah memilih. Karena ada pemilih yang misalnya terdaftar di Medan, Sumatera Utara tapi sedang kuliah di Jakarta Pusat. Atau pemilih terdaftar di Jakarta, tapi dia sedang bekerja di Malaysia," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014).
Ferry mengatakan, berikut yang harus dilakukan untuk mengurus perpindahan TPS:
1. Pemilih cukup meminta dan mengisi formulir A5-KPU di KPU kabupaten/kota tujuan tempatnya pindah
2. Pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 pemungutan suara, yaitu Minggu, 30 Maret 2014.
3. Paling lambat, H-3 pemungutan suara, nama pemilih harus dicoret dari daftar pemilih di KPU kabupaten/kota.
4. PPS akan menerbitkan formulir C6 atau undangan memilih kepada pemilih pindah untuk dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara, 9 April 2014.
Prosedur pengurusan pindah TPS pada pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya. PAda pemilu lalu, pemilih harus meminta formulir A5 dari panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan asal. Namun, ada yang telanjur berada di lokasi yang jauh dari kelurahan asalnya, baik di luar kota mau pun luar negeri. Meminta dan mengurus formulir A5 dari TPS asal tentu tidak mungkin lagi dilakukan.