Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Jurkam PKB, Dua Menteri Belum Ajukan Cuti

Kompas.com - 13/03/2014, 14:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengerahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faishal Zaini sebagai juru kampanye nasional (jurkamnas) untuk menghadapi Pemilu Legislatif 2014. Namun, keduanya disebut belum mengajukan cuti kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ya, belum. Tapi pasti izin, lah. Itu kan sudah aturan Undang-Undang (Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif)," ujar Ketua DPP PKB Marwan Jafar di Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Ia mengatakan, hingga Rabu (12/3/2014) malam, pihaknya sedang melakukan finalisasi jadwal kampanye DPP PKB di seluruh daerah. Menurutnya, setelah selesai semua jadwal kampanye, barulah dua menteri yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR itu mengajukan surat izin cuti.

Muhaimin tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII (Kabupaten Jombang, Kabupaten dan Kota Mojokerto, dan Kabupaten Nganjuk), sedangkan Helmi bertarung di Dapil Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima daftar nama jurkamnas PKB. Tercatat 201 nama jurkam yang didaftarkan PKB. Soal menteri yang menjadi caleg, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat cuti dari Menteri Pertanian Suswono, Menteri Kehutahan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, dan Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com