Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peninjauan Kembali, Membuka Akses Perjuangkan Keadilan

Kompas.com - 10/03/2014, 11:34 WIB

KOMPAS.com
- Mulai 1 Oktober 2012, Belanda menerapkan ketentuan baru peninjauan kembali. Terbukalah peluang pengajuan kembali PK demi kepentingan terpidana. Peluang itu ekses terungkapnya kebenaran dari beberapa kasus pembunuhan di masa silam.
 
Namun, Belanda mengatur syarat limitatif PK. Peneliti hukum Iman Nasima dalam blog-nya menulis, pengajuan PK di antaranya menuntut novum, bukti baru, yang disokong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti uji DNA atas darah yang mengering.

Perdebatan hukum pun terjadi di Belanda. Terlebih, setelah diajukan rancangan perundang-undangan terkait PK untuk memeriksa terdakwa yang telah dibebaskan. Para pengacara mengacu pada asas lites finiri oportet (tiap perkara hukum harus ada akhirnya).

Perkembangan PK di Belanda menarik disimak, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 34 Tahun 2013 menyatakan, Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan konstitusi. KUHAP Indonesia memang warisan Belanda.

Pro-kontra juga terjadi di Indonesia. Taslim Chaniago, anggota Komisi III DPR, khawatir, PK yang dapat diajukan berulang-ulang membuka peluang narapidana koruptor dan narkotika mengelak dari hukuman.

Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon K Palma mengatakan, putusan MK sudah tepat. ”PK merupakan hak dasar demi keadilan,” ujar dia.

Lagi pula PK menuntut adanya bukti baru. Dalam konteks permohonan Antasari, bukti baru didasarkan ilmu dan teknologi baru. Antasari mungkin berharap teknologi informatika makin berkembang sehingga ”DNA” pesan singkat (SMS) dapat ditemukan. Saat itulah terbuka peluang bagi Antasari menemukan kebenaran baginya.

Saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum memang mendalilkan Antasari meneror korbannya melalui SMS pada Februari 2009. Namun, ”keberadaan” SMS itu misterius karena polisi tak tuntas menelusuri.

Demi kepastian hukum, Komisi III DPR akan menajamkan ketentuan PK dengan revisi KUHAP. Pasal 262 Ayat (2) Rancangan KUHAP berbunyi ”Permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali”.

Nah, jika konsisten, pemerintah dan DPR sebaiknya menyesuaikan RUU KUHAP dengan Putusan MK 34. Juga penting untuk memikirkan ulang pembatasan PK ketika sejumlah anggota Komisi III berencana membatasi PK bagi koruptor atau terpidana narkotika.

Harus dipertimbangkan supaya akses terhadap keadilan dibuka lebar. Terpidana kasus narkotika bisa jadi bukan pengedar, tetapi pengguna yang dijebak jaringan pengedar, dan hanya PK untuk kedua kalinya yang dapat menyelamatkan hidupnya. Kita juga tak akan pernah tahu jika suatu saat ketidakadilan justru menimpa diri kita. (HARYO DAMARDONO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com