"Untuk pencari keadilan keputusan ini melegakan kita semua," kata Ketua DPR Marzuki Alie, melalui pesan singkat, Jumat (7/3/2014). Namun, dia pun menilai putusan itu kontradiktif. Peninjauan hukum yang dapat dilakukan berkali-kali, ujar dia, tak menciptakan kepastian hukum.
Uji materi itu dimohonkan oleh terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar. "Kalau kasus selalu ada PK, maka jaksa juga bisa melakukan PK berkali-kali juga, sehingga orang akan menjadi terdakwa sampai mati," imbuh Marzuki.
Antasari mengajukan permohonan uji materi atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur soal PK itu. Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini di pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan mendapatkan vonis 18 tahun penjara.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. PK pun kemudian ditempuh Antasari tetapi kembali ditolak MA sekalipun dia membawa tiga bukti baru dan daftar berisi 48 kekhilafan hakim. Barulah kemudian dia mengajukan uji materi atas KUHAP ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.