MERAK, KOMPAS.com - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II mulai mengajukan cuti untuk melakukan kampanye terbuka yang akan dimulai pada 16 Maret. Izin cuti ini sudah diinformasikan juga kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
"Saya enggak ingat, tapi sudah ada 2 atau 3 menteri. Kan sudah ada aturannya, biasa kok ini," ujar Dipo di sela-sela acara HUT ke-42 Badan SAR Nasional di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (5/3/2014).
Dipo enggan membeberkan identitas menteri-menteri yang sudah mengajukan izin cuti kampanye itu. Ia menyebutkan, tidak ada perubahan aturan dalam pemberian izin cuti bagi para menteri yang ikut kampanye. Presiden tetap menerapkan batas maksimal jumlah cuti.
Terkait Surat Edaran dari Sekretaris Kabinet yang berisi anjuran Presiden agar seluruh menteri berada di Jakarta setiap Selasa hingga Kamis, Dipo menyatakan untuk kampanye terbuka akan diterapkan aturan lain.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, terdapat 18 menteri dari partai politik, yakni Partai Demokrat (5 orang), Golkar (3 orang), Partai Keadilan Sejahtera (3 orang), Partai Amanat Nasional (3 orang), Partai Persatuan Pembangunan (2 orang), dan Partai Kebangkitan Bangsa (2 orang). Di antara seluruh menteri ini, ada tiga menteri yang menjadi ketua umum partai, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Prosedur pengajuan cuti menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013. Dalam Pasal 11 ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Izin cuti menteri diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg kemudian memproses pengajuan izin cuti para menteri untuk melaksanakan kampanye, lalu melaporkannya kepada Presiden. Mensesneg menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud krpada menteri dan Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.