Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Tunggu Putusan Akil Mochtar untuk Maju ke PTTUN

Kompas.com - 21/02/2014, 17:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan menguggat pelantikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait sengketa Pilkada Jawa Timur tahun 2013 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, langkah hukum Khofifah ini baru akan dilakukan setelah pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, bersalah dalam kasus suap sengketa 15 pilkada.

"Saat ini, kami tengah siapkan judicial review peraturan MK dan apakah harus ajukan PTTUN dari pelantikan Soekarwo, masih menunggu proses pidana dari Akil," ujar kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Otto mengungkapkan, jika Akil terbukti bersalah menerima suap dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali, maka hal itu akan menjadi bukti yang lebih kuat. Namun, Otto menyadari persoalan pidana Akil tidak ada sangkut pautnya dengan proses yang akan ditempuh Khofifah di PTTUN.

Otto pun mengungkapkan dirinya tidak akan memanfaatkan informasi apa pun yang dimilikinya dari Akil. Pada Jumat ini, Otto memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Akil. Pasalnya, ia merasa memiliki konflik kepentingan lantaran dirinya juga kuasa hukum Khofifah.

Menurut Otto, Akil banyak memberikannya informasi dan data terkait sengketa pilkada yang kini sedang diusut KPK. Namun, data-data itu kini sudah dipegang KPK. Lagi pula, kata Otto, dirinya tak akan memanfaatkan informasi dari Akil karena terkait dengan kode etik profesi.

"Saya hanya bisa ungkap soal itu, apabila Akil setuju. Ini menjadi rahasia klien yang harus dilindungi. Selama dia (Akil) tidak mau membuka, maka akan saya tutup sampai kapan pun," ujarnya.

Di dalam surat dakwaan hakim yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Akil menerima janji terkait 15 sengketa pilkada yang ditanganinya selama menjadi hakim konstitusi. Salah satu sengketa itu yakni Pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh Khofifah Indar Parawansa. Di dalam perkara ini, Akil disebut menerima uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali agar Akil mengalahkan Khofifah.

Akan tetapi, Akil dalam berbagai kesempatan menyatakan di dalam rapat panel hakim, Khofifah-lah yang memenangi sengketa itu. Setelah Akil ditangkap KPK, MK menggelar RPH dan mengeluarkan putusan yang berbeda, yakni menolak gugatan Khofifah dan memenangkan Soekarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com