Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chairun Nisa: Hambit Kaget Akil Minta Rp 3 Miliar

Kompas.com - 20/02/2014, 12:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih disebut tak menyangka harus memberikan Rp 3 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk mengurus sengketa Pilkada Gunung Mas. Hal itu diungkapkan politisi Partai Golkar Chairun Nisa ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

"Beliau memang menyatakan kepada saya. Saya juga kaget. Saya pikir enggak sampai Rp 3 miliar. Apa tidak bisa ditawar?" kata Nisa menirukan ucapan Hambit saat itu.

Nisa mengaku sempat menasihati Hambit agar tidak menyuap Akil untuk bisa memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Nisa meminta Hambit untuk percaya diri dengan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang telah menyatakan Hambit menang dalam Pemilihan Bupati Gunung Mas.

"Pak Hambit katakan, permintaan (Akil) baginya banyak sekali. Saya bilang, Pak Hambit percaya diri saja, tidak perlu pakai seperti ini (suap)," kata Nisa.

Namun, Hambit tetap meminta Nisa bicara kepada Akil agar menurunkan permintaan uang. Nisa kemudian mengirim pesan singkat kepada Akil yang isinya meminta agar bisa diturunkan menjadi Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Akan tetapi, Akil tetap tak mau menurunkan "harga".

Akhirnya, Hambit menyetujui permintaan Akil Rp 3 miliar. Hambit kemudian meminta pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun untuk menyiapkan uang itu. Hambit meminta Nisa bersama Cornelis menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Akil. Nisa kemudian menemui Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta. Keduanya lalu pergi ke kediaman Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, untuk menyerahkan uang itu. 

Namun, belum sempat uang itu sampai di tangan Akil, datang petugas KPK untuk menangkap mereka. Uang yang diberikan kepada Akil itu agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-2018 ditolak. Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada pilkada tersebut tetap dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.

Adapun permohonan keberatan itu diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunung Mas yang kalah suara dari Hambit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com