Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Hakim Konstitusi, DPR Tunggu Surat MK

Kompas.com - 17/02/2014, 08:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Dewan Perwakilan Rakyat kembali memiliki kewenangan untuk memilih hakim konstitusi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MK.

Namun, DPR baru bisa melakukan seleksi calon hakim konstitusi setelah menerima surat pemberitahuan dari MK.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso dari Fraksi Partai Golkar, saat dihubungi pada Minggu (16/2).

”Dengan dibatalkannya Perppu MK ini, DPR punya kewenangan kembali untuk memilih hakim konstitusi tanpa harus melalui panel ahli,” katanya.

Saat ini, DPR tinggal menunggu surat pemberitahuan dari MK terkait dengan kebutuhan dua hakim konstitusi pengganti hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun dan Akil Mochtar yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Sampai Jumat kemarin, kami belum menerima surat dari MK,” ujar Priyo.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sarifudin Sudding, menambahkan, Komisi III akan langsung membuka pendaftaran calon hakim konstitusi begitu menerima surat pemberitahuan dari MK.

Diharapkan, MK segera mengirimkan surat pemberitahuan agar perekrutan dapat dimulai pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2013-2014 ini.

Libatkan tokoh dan pakar

Menurut Sudding, Fraksi Partai Hanura juga akan mengusulkan agar DPR untuk membentuk semacam panel ahli untuk melakukan seleksi calon hakim konstitusi.

Panel ahli tersebut beranggotakan para pakar, akademisi, dan juga tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Panel ahli itulah yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim konstitusi. Mereka pulalah yang memilih calon hakim konstitusi untuk diserahkan kepada DPR.

”Jadi, nanti prosesnya, setelah diseleksi panel ahli, nama-nama calon hakim konstitusi diserahkan ke DPR untuk dipilih Komisi III,” kata Sudding.

Pelibatan pakar, akademisi, dan tokoh masyarakat itu diperlukan agar pemilihan hakim konstitusi berjalan lebih transparan dan lebih akuntabel.

Selain itu, menurut Sudding, pembentukan panel ahli di internal DPR juga diperlukan untuk menghindari seleksi hakim konstitusi dari kepentingan politik tertentu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com