JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (AM), akan menjalani sidang perdana pada Kamis (20/2/2014). Sidang akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang pertama AM tanggal 20 Februari 2014," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Mantan Politisi Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam sejumlah kasus, yaitu dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten; dugaan suap pengurusan sengketa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dugaan tindak pidana pencucian uang; dan dugaan menerima hadiah atau janji (gratifikasi) sejumlah pilkada.
Johan menjelaskan, semua kasus yang menjerat Akil itu disusun dalam satu berkas. "Berkasnya disatukan. Waktu pelimpahan tahap duanya kan, semua (kasus)," terang Johan.
Adapun untuk dugaan gratifikasi pilkada lainnya adalah sengketa Pilkada Banten, Jawa Timur, Empat Lawang (Sumatera Selatan), Palembang, Lampung Selatan, Tapanuli Tengah, Morotai (Maluku Utara), dan Buton (Sulawesi Tenggara).
Pilkada Jawa Timur, menurut Johan, terkait dugaan penerimaan janji. Kasus ini bermula ketika Akil ditangkap KPK saat akan menerima uang dari politisi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Uang itu berasal dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, untuk memengaruhi Akil dalam putusan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Untuk memutus perkara sesuai permohonan Hambit, Akil disebut meminta uang Rp 3 miliar. Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK juga menetapkan Susi, Wawan, dan Atut sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.