Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Anggoro, Polri Bisa Periksa Antasari

Kompas.com - 05/02/2014, 16:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mabes Polri bisa saja memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terkait pertemuannya dengan Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan akan dilakukan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana selain yang ditangani KPK.

"Ya kalau terkait adanya dugaan pelanggaran hukum kenapa tidak, kan bisa saja ada dugaan pelanggaran hukum lain di luar yang ditangani KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Sebelumnya, Antasari melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menyatakan, kliennya bertemu Anggoro di Singapura pada Februari 2009 untuk mengklarifikasi informasi adanya dugaan suap yang telah diberikan oleh perantara kepada oknum pegawai KPK.

Sehingga, Antasari telah menyiapkan rekaman sebagai alat bukti jika diperlukan. Selain itu, Antasari juga siap diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada KPK jika diperlukan.

Boy mengatakan, rekaman yang dimiliki Antasari dapat dijadikan bukti awal untuk menyelidiki sebuah perkara baru. Meski demikian, Polri perlu berkoordinasi dengan KPK, untuk mengetahui kasus apa saja yang saat ini ditangani KPK dan apa yang dapat ditangani Polri.

"Tentu perlu didalami terlebih dahulu dengan penyelidikan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menjadi penyelidikan baru. Nanti kan kita perlu dalami terlebih dahulu hasil penyelidikannya," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK tak akan memeriksa Antasari terkait pertemuannya dengan Anggoro di Singapura. KPK hanya menangani kasus dugaan korupsi SKRT pada Kementerian Kehutanan yang menjerat Anggoro.

Anggoro telah ditahan di Rutan Guntur sejak Kamis (30/1/2014) dini hari. Pemilik PT Masaro Radiokom yang buron itu ditangkap di China pada Rabu (29/1/2014) sore.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran SKRT 2007.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memanggil Anggoro untuk diperiksa sekitar 2009, tetapi yang bersangkutan mangkir. Hingga pada 17 Juli 2009, Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com