JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah menerima suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus sengketa hasil pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Menurut Akil, untuk perkara Palangkaraya, ia memberikan "diskon" atau tidak ada permintaan uang.
"Palangkaraya itu kan diskon karena untuk kepentingan umat. Diskon itu artinya tidak ada uang. Di situ, kan calonnya cuma Pak Wali Kota yang Muslim, jadi untuk kepentingan masyarakat di sana," kata Akil saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Akil bersaksi untuk terdakwa politisi Partai Golkar, Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Sebelumnya, biaya mengurus sengketa hasil Pilkada Palangkaraya sebesar Rp 2 miliar disampaikan oleh Nisa ketika melakukan penawaran untuk sengketa Pilkada Gunung Mas. Untuk Pilkada Gunung Mas, Akil meminta Rp 3 miliar dan Nisa menawar agar harganya bisa disamakan dengan sengketa Pilkada Palangkaraya sebesar Rp 2 miliar.
Atas pengakuan Akil tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencecar Akil dengan membacakan isi pesan singkat (SMS) seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam SMS tersebut, Akil menolak menurunkan harga karena Kabupaten Gunung Mas lebih kaya daripada Palangkaraya.
"Kalau diskon kenapa dibilang lebih kaya?" tanya Jaksa Pulung Rinandoro.
"Ya, kan Gunung Mas, pasti lebih kaya. Itu saja tidak ada yang lain," jawab Akil.
Dalam persidangan sebelumnya, SMS dari Akil tersebut kemudian diteruskan oleh Nisa ke Hambit yang akhirnya setuju menyerahkan uang Rp 3 miliar. Mengenai sengketa Pilkada Palangkaraya, Nisa mengaku tak tahu apakah ada suap atau tidak. Nisa berdalih, ia hanya mengarang menyebut adanya suap Rp 2 miliar.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Nisa mengaku mendapat informasi dari DPP Golkar bahwa ada pemberian Rp 2 miliar yang dilakukan dua politisi Golkar, Mahyudin dan Idrus Marham, untuk perkara sengketa Pilkada Palangkaraya.
Namun, saat dikonfirmasi jaksa, Nisa mengatakan hal itu hanya rumor. Dia pun mengaku tahu ada kabar itu dari Ketua DPD Golkar Palangkaraya Rusliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.