"Dia (Pasek) nanya kalau persoalan dia ini bagaimana, ada enggak pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Trimedya, saat ditemui di sela-sela rapat paripurna.
Dalam perbincangan tersebut, menurut Trimedya, ia menyampaikan bahwa saran atau penilaian dapat diberikan jika Pasek memberikan surat resmi dan mengadukan permasalahannya kepada BK DPR. Trimedya mengatakan, kasus Pasek merupakan kali pertama seorang anggota DPR mengadukan permasalahannya kepada BK DPR.
"Saya bilang, kalau mau ketemu (konsultasi), ya, kirim surat dulu. BK mau tahu juga masalah anggotanya. Tapi kami lihat dulu, ini kan masalah rumah tangga orang lain," ujar Trimedya.
Jika ada surat pengaduan dari Pasek, pimpinan BK akan melakukan pembahasan. Keputusan BK dapat dijadikan pegangan jika Pasek akan menggugat keputusan DPP Demokrat terkait pemecatannya.
"Belum pernah ada anggota DPR mengadu ke BK, mungkin dia bingung mau ngadu ke mana lagi. Tapi seperti apa, kita lihat nanti," ujarnya.
Ditemui terpisah, Pasek belum memberi tahu kapan akan melayangkan surat resmi kepada BK DPR. Ia mengaku belum dapat menerima keputusan DPP Partai Demokrat yang memecatnya. Menurut Pasek, keputusan itu cacat hukum karena tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selama ini, kata Pasek, ia selalu menerima keputusan partai, di antaranya ketia dicopot dari jabatan Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Sekretaris Fraksi Demokrat, dan Ketua Komisi III DPR, hingga akhirnya dirotasi ke Komisi IX DPR.
Namun, kali ini ia menolak keputusan pemecatannya. Surat pergantian antarwaktu yang diajukan DPP Partai Demokrat juga dikembalikan oleh pimpinan DPR dengan alasan cacat hukum karena tak ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pasek berencana melakukan somasi dan gugata atas keputusan partainya tersebut.
"Yang lainnya saya terima karena benar dan sesuai mekanisme, tapi yang ini tak sesuai mekanisme," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.