Karen diperiksa lebih kurang 11 jam sebagai saksi bagi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi kegiatan hulu minyak dan gas.
"Saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik, dan saya ingin tegaskan ke seluruh wartawan bahwa tidak sepeser pun uang saya berikan THR ke Komisi VII," kata Karen di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014), seusai diperiksa KPK.
Karen mengatakan, selama dia menjadi dirut Pertamina, tidak akan ada dana untuk THR yang diberikan kepada anggota DPR. Karen berjanji bahwa BUMN yang dipimpinnya itu tidak akan menjadi sapi perah pihak-pihak tertentu.
"BUMN tidak akan dijadikan sapi perah selama saya menjadi dirut Pertamina," ucapnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini bisa saja konfirmasi kepada Karen mengenai dugaan pemberian THR untuk Komisi VII DPR tersebut. "Saya tidak tahu materi proses pemeriksaan, tapi kalau rangkaian cerita yang bermula di SKK Migas, lalu pemberian THR ke Komisi VII, bisa jadi hal itu ditanyakan ke Ibu Karen," ujar Johan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan membenarkan ada permintaan yang disampaikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kepada Karen agar ikut menyumbang untuk THR anggota DPR. Namun, menurut Dahlan, permintaan Rudi tersebut ditolak Karen.
Ihwal THR untuk anggota DPR ini pertama kali terungkap dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi yang beredar di kalangan wartawan. Rudi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas.
Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan bahwa Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana pernah meminta THR kepadanya sekitar awal bulan puasa 2013 untuk anggota Komisi VII DPR. Rudi pun mengaku memberikan THR kepada Komisi VII DPR melalui anggota Komisi VII Tri Yulianto.
Dugaan aliran dana ke DPR ini pun diakui Rudi saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. Sementara itu, baik Sutan maupun Tri membantah telah meminta atau menerima uang THR dari Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.