Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Kuasa Hukum SBY Amatir

Kompas.com - 24/01/2014, 12:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga masih amatir. Hal itu dilontarkan Fahri karena menilai tidak jelas surat somasi yang dilayangkan tim advokat keluarga Presiden SBY kepadanya.

Fahri menjelaskan, ia sudah mendengar kabar dari sekretarisnya tentang surat somasi dari tim advokat keluarga SBY. Surat itu diterima sekretarisnya saat Fahri tengah memiliki kegiatan di Sumbawa dan Mataram.

"Tapi katanya surat belum diteken (ditanda tangan). Katanya ada dua tempat tanda tangan, yang ada tanda tangannya hanya satu," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (24/1/2014).

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, dirinya belum membaca secara langsung somasi dari tim advokat keluarga SBY. Namun, ia mendapat kabar bahwa surat somasi itu ditarik kembali dengan alasan tanda tangan yang belum lengkap.

"Kita lihat saja nanti, sebab kesannya mereka enggak paham apa yang terjadi. Kesannya amatir," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Fahri disomasi tim advokat dan konsultan hukum SBY dan keluarga. Somasi tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Fahri yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa anak kedua SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.

Ketua tim kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang, mengatakan, pernyataan Fahri itu dimuat di salah satu media nasional pada 15 Januari 2014. Sementara surat somasi terhadap Fahri telah dilayangkan pada 17 Januari 2014. Fahri diberikan batas waktu 10 hari untuk menjawab surat somasi yang telah dilayangkan.

Palmer mengatakan, di dalam artikel tersebut, KPK didesak agar segera memeriksa Ibas lantaran banyak terdakwa yang telah menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut. Namun, hingga saat ini KPK masih belum melakukan upaya pemanggilan terhadap Ibas.

Menurut Palmer, pernyataan yang dilontarkan Fahri tak didukung bukti yang kuat. Dengan demikian, itu dinilai menimbulkan polemik di masyarakat. Palmer memberi tenggat waktu klarifikasi pada Fahri hingga 27 Januari 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com